Kamis, 07 September 2017

Seksi Pendidikan Masyarakat

Seksi Pendidikan Masyarakat

Tugas :
  1. Mengolah data Pendidikan Kesetaraan 
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan Pendidikan Kesetaraan
  3. Menyiapkan bahan perumusan standar, kriteria, pedoman, dan prosedur penyelenggaraan pendidikan kesetaraan
  4. Menyusun rencana dan program kerja pendidikan kesetaraan
  5. Menyiapkan bahan bimbingan teknis dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan kesetaraan
  6. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan bidang pendampingan pendidikan kesetaraan
  7. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan pendampingan dalam pendidikan kesetaraan
  8. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaskanaan tugas
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidan Pendidikan Non Formal sesuai dengan bidang tugasnya

0 komentar:

Posting Komentar