Rabu, 06 September 2017

Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PNF

Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PNF

Tugas : 
Melaksanakan perencanaan, mengkoordinasikan kegiatan administrasi kepengkatan, pengembangan karir, serta pembinaan dan pengendalian tenaga pendidik dan kependidikan.

Fungsi :
  1. Penelaah peraturan perundang-undangan tentang tenaga pendidik dan kependidikan
  2. Mengolah data tenaga pendidik dan kependidikan
  3. Perumusan kebijakan bidang pendidikan non formal
  4. Perumusan rencana dan program kepangkatan, pengembangan karir, dan pengendalian tenaga pendidik dan kependidikan
  5. Pelaksanaan program kepangkatan, pengembangan karir, dan pengendalian tenaga pendidik dan kependidikan
  6. Pelaksanaan evaluasi dan penilaian pelaksanaan program kepangkatan, pengembangan karir, dan pengendalian tenaga pendidik dan kependidikan
  7. Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
  8. Fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Non Formal sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya

0 komentar:

Posting Komentar