Rabu, 06 September 2017

Seksi Pendidikan Kursus

Seksi Pendidikan Kursus 

Tugas :
  1. Mengolah data penyelenggaraan lembaga kursus dan pelatihan
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan kursus dan pelatihan
  3. Menyiapkan bahan perumusan standar, kriteria, pedoman, dan prosedur penyelenggaraan kursus dan pelatihan
  4. Memberikan pelayanan pada proses perizinan penyelenggaraan kursus dan pelatihan
  5. Menyiapkan bahan bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi penyelenggaraan kursus dan pelatihan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Non Formal sesuai dengan bidang tugasnya

0 komentar:

Posting Komentar